Diperbaharui pada Selasa, 31 Oktober 2017 | 09:15

Siap-siap, Inilah Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Kamu!

Image via Recode.net

Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengeluarkan aturan baru bagi semua pengguna kartu SIM selular prabayar. Dalam aturan ini, semua pengguna hp wajib melakukan registrasi nomor kartu SIM menggunakan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK).

Sebagai pengingat, aturan mengenai registrasi kartu SIM ini mulai berlaku mulai Selasa, 31 Oktober 2017, berlaku dalam dua jenis yakni registrasi ulang nomor SIM lama batas waktu registrasi ulang hingga 28 Februari 2018 dan registrasi baru nomor SIM baru yang wajib dilakukan mulai esok hari.

Cara Lengkap Registrasi Kartu SIM:

Untuk registrasi kartu SIM, kamu bisa melakukannya sendiri (self registration) atau melalui gerai dari masing-masing operator.

  • Cara registrasi kartu SIM pelanggan baru, kirim SMS dengan ketik REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) dan kirim ke 4444.
  • Cara registrasi ulang kartu SIM pelanggan lama dengan ketik ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Via IndonesiaBaik.id

Perbedaan registrasi Kartu SIM Tahun 2005 dan Sekarang

Sejak tahun 2005, registrasi kartu SIM seluler prabayar sudah diwajibkan oleh pemerintah. Namun, registrasi kartu SIM yang diterapkan saat ini berbeda dengan sebelumnya karena bertujuan untuk sinkronisasi data pemilik kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri.

Lewat aturan ini, tentunya semua pengguna jasa telekomunikasi akan merasa nyaman, serta mendapatkan perlindungan dari SMS atau panggilan spam yang berpotensi menipu pengguna tersebut karena kartu SIM yang dipakai memiliki data identitas yang absah.

Selain itu, kewajiban registrasi kartu SIM saat ini juga berlaku untuk kamu yang sudah memiliki KTP elektronik yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri guna mendukung pemanfaatan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yang validitasnya dapat kamu periksa Kementerian Dalam Negeri.

Bagaimana Jika Kamu Belum Memiliki E-KTP?

Jika kamu sampai saat ini belum memiliki KTP elektronik, kamu tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM baru ataupun ulang. Disini, kamu bisa menggunakan nomor kartu keluarga beserta NIK sesuai nama kamu yang terdapat pada kartu keluarga tersebut.

Bagaimana Jika Tidak Registrasi Ulang Atau Melewati Tenggat Waktu?

Via Huma Kominfo

Jika kamu tidak melakukan registrasi ulang hingga 28 Februari 2018, maka akan diberikan tenggat waktu maksimal hingga 60 hari dimana nomor kartu SIM tersebut akan diblokir secara bertahap.

Mengenai tenggat waktu selama 60 hari, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membaginya dalam tiga tahapan. Untuk 30 hari pertama, kartu SIM kamu yang belum didaftarkan tidak bisa dipakai untuk melakukan panggilan telepon atau SMS keluar.

Jika di tenggat waktu tersebut masih belum dilakukan registrasi ulang, 15 hari berikutnya kartu SIM seluler kamu tidak bisa menerima SMS ataupun telepon masuk. Sementara jika masih belum juga mendaftar, maka 15 hari kemudian internet akan mati dan nomor akan diblokir sepenuhnya.

Pemberlakukan Registrasi Kartu SIM untuk Orang Asing

Untuk orang asing atau turis yang sedang berlibur ke Indonesia dan ingin menggunakan kartu SIM tanah air, mereka juga wajib melakukan registrasi kartu SIM. Mengenai prosesnya, mereka bisa mendatangi gerai milik provider, termasuk ketersediaan gerai operator di sejumlah bandara untuk membantu proses registrasi kartu SIM. Perbedaannya, orang asing yang ingin mengaktifkan kartu SIM di Indonesia wajib memasukkan nomor paspor, nomor visa, Kitas dan Kitap.

Tentunya, aturan registrasi ulang kartu SIM ini wajib disambut baik karena bisa meminimalisir penipuan ataupun membuat kamu tidak terganggu lagi karena banyaknya SMS atau telepon spam yang masuk. So, jangan lupa registrasi ulang kartu SIM kamu, ya!

Baca juga artikel:

BRI Indocomtech 2017 Siap Digelar, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

Brother Sharing Pengetahuan Teknologi Printer untuk Mahasiswa Binus

Review Samsung Galaxy Tab S3: Tablet Ideal untuk Kerja dan Multimedia

Like us!
Ardiansyah Hana

Contributor

787 Posts