Diperbaharui pada Jumat, 18 Desember 2020 | 09:41

Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud, Bantuan Tunai Hingga 1,5 Juta

Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud, Bantuan Tunai Hingga 1,5 Juta-0Foto: Kemdikbud

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), memberikan dana bantuan berupa uang tunai untuk para peserta didik di Indonesia. Berikut cara untuk cek dan mencairkannya.

Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar, atau disingkat PIP, merupakan sebuah program yang dijalankan oleh pemerintah melalui Kemdikbud, untuk membantu para peserta didik yang telah terdaftar, agar dapat melanjutkan kegiatan belajar.

Dikutip dari website resmi Indonesia Pintar, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada pelajar pada rentang usia sekolah 6 - 21 tahun, untuk mendukung proses belajar.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Sasaran utamanya adalah:

  • Anak yang berasal dari keluarga miskin.
  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Yatim piatu.
  • Penyandang disabilitas.
  • Korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan program hasil kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran Dana Bantuan PIP

Setiap peserta didik yang telah terdaftar, akan mendapatkan dana bantuan tunai PIP dengan pembagian sbb:

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 675.000/tahun.
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 1.125.000/tahun.
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.500.000/tahun.
  4. Peserta didik SMK mendapatkan Rp 1.500.000/tahun.

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik, bisa dilihat pada daftar dibawah ini:

Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Paket A

Semester Genap: 

  • Sebesar Rp 225.000 untuk kelas 6.
  • Sebesar Rp 450.000 untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5.

Semester Gasal:

  • Sebesar Rp 225.000 untuk kelas 1.
  • Sebesar Rp 450.000 untuk kelas 2, 3, 4, 5, dan 6.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/ Paket B

Semester Genap:

  • Sebesar Rp 375.000 untuk kelas 9.
  • Sebesar Rp 750.000 untuk kelas 7 dan 8.

Semester Gasal:

  • Sebesar Rp 375.000 untuk kelas 7.
  • Sebesar Rp 750.000 untuk kelas 8 dan 9.

Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Paket C

Semester Genap:

  • Sebesar Rp 500.000 untuk kelas 12.
  • Sebesar Rp 1.000.000 untuk kelas 10 dan 11.

Semester Gasal:

  • Sebesar Rp 500.000 untuk Kelas 10.
  • Sebesar Rp 1.000.000 untuk kelas 11 dan 12.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Semester Genap:

  • Sebesar Rp 500.000 untuk kelas 12 dan 13.
  • Sebesar Rp1.000.000 untuk kelas 10 dan 11.

Semester Gasal:

  • Sebesar Rp 500.000 untuk kelas 10.
  • Sebesar Rp 1.000.000 untuk kelas 11, 12, dan 13.

Cara Menerima Dana Program Indonesia Pintar

Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud, Bantuan Tunai Hingga 1,5 Juta-1Foto: SiPintar Kemdikbud

Untuk dapat dipilih sebagai penerima dana bantuan tunai PIP, peserta didik harus sudah secara resmi terdaftar dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional, atau Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), lalu melakukan login melalui tautan https://pip.kemdikbud.go.id/enterprise/session.

Pilih login sebagai ‘Sekolah’, lalu pilih salah satu opsi yang ditampilkan. Peserta didik dapat memilih untuk login dengan NPSN, atau SSO Dapodik.

Cara Cek Dana Bantuan PIP

Untuk dapat melihat berapa dana bantuan PIP yang diterima, maka ikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Masuk ke laman PIP Kemdikbud melalui tautan https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn
  2. Klik 'Cek Penerima PIP'
  3. Masukkan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung.
  4. Setelah selesai, klik 'Cek Data'
  5. Selanjutnya akan muncul informasi nama, asal sekolah, alamat, dan bank penyalur dananya.

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP

Untuk mencairkan dana bantuan PIP, peserta didik dapat memberikan kuasa kepada Kepala Sekolah, tanpa harus datang langsung ke bank penyalur.

  1. Pastikan penerima sudah melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur dana bantuan tunai PIP. Kepala Sekolah diberikan kuasa oleh peserta didik.
  2. Proses pencairan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  3. Seluruh dokumen diberikan oleh orang tua siswa kepada kepala satuan Pendidikan, yang lalu diteruskan ke pihak bank.

Bagaimana, cukup mudah, kan? Semoga informasi yang kami berikan bisa bermanfaat, ya.

Like us!
Restu Aji Siswanto

Content Writer

1495 Posts

Gemar mengikuti perkembangan teknologi gawai, baik yang rilis di Indonesia maupun yang tidak masuk pasar lokal. Ketertarikan pada teknologi dan gawai menjadi motivasi untuk terus memberikan informasi, rekomendasi, dan tips berbelanja seakurat mungkin, melalui artikel dan ulasan produk.