Diperbaharui pada Jumat, 21 Oktober 2022 | 18:14

Syarat Mengurus Paspor Baru dan Cara Membuat Paspor Online

cara bikin paspor onlineFoto: KBRI Doha/Kemlu

Perjalanan ke luar negeri membutuhkan dokumen bernama paspor sebagai salah satu syarat utamanya. Bila dulu mengurus paspor bisa menghabiskan waktu seharian karena panjangnya antrian dan waktu untuk mengisi data, kini hal tersebut bukan menjadi masalah.

Sejak aplikasi M-Paspor diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, masyarakat Indonesia semakin dimudahkan untuk membuat paspor, tanpa harus mengantri panjang dan lama di lokasi, karena proses antrian dapat dilakukan secara online.

Syarat Mengurus Paspor Baru

Sebelum menggunakan aplikasi M-Paspor untuk mengajukan pembuatan paspor baru, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Persyaratan tersebut adalah kelengkapan dokumen.

Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan permohonan paspor:

  • Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijasah, atau Surat Baptis (salah satu saja).

Perlu diketahui bahwa lampiran yang dibutuhkan oleh petugas Imigrasi adalah fotokopi dari dokumen-dokumen tersebut. Untuk berjaga-jaga apabila ditanyakan, bawalah dokumen aslinya juga ketika berkunjung ke kantor Imigrasi.

Persyaratan dokumen ini berlaku untuk seluruh WNI yang berdomisili di wilayah Indonesia, termasuk anak-anak yang didaftarkan oleh orangtuanya. Setelah dokumen lengkap, maka langkah selanjutnya adalah mendaftar secara online.

Cara Membuat Paspor Online

cara bikin paspor onlineFoto: Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI

Untuk mengajukan paspor secara online, langkah pertama yang harus dilakukan tentunya adalah mengunduh aplikasi M-Paspor yang bisa ditemukan di Google Play Store untuk pengguna hp Android, atau App Store bagi pengguna perangkat Apple iPhone.

Setelah aplikasi terpasang pasa perangkat smartphone, maka selanjutnya adalah membuat permohonan pembuatan paspor baru, yang bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Daftarkan Diri Anda

Pendaftaran dapat dilakukan langsung di aplikasi dengan mengisi informasi pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat email, dan yang paling penting, kata sandi. Pastikan Anda memilih kata sandi yang tidak mudah diketahui oleh orang lain.

2. Ajukan Permohonan Pembuatan Paspor

Setelah mendaftar, masuk ke akun Anda dan pilih ‘Beranda’. Pada halaman ini, pilih opsi ‘Pengajuan Permohonan’ yang terlihat di layar. 

Selanjutnya, pilih ‘Pengajuan Paspor Reguler’, dan nanti Anda akan dibawa pada halaman kuesioner. Jawab setiap pertanyaan yang ditanyakan pada Kuesioner Layanan Permohonan dengan jujur dan sebenarnya.

3. Unggah Berkas Persyaratan

Setelah selesai mengisi kuesioner dengan data pribadi Anda, maka langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan wajib untuk pengajuan paspor.

4. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan. Pada bagian ini, Anda akan menemukan daftar Kantor Imigrasi yang ada di wilayah domisili Anda. 

Tidak ada batasan untuk memilih Kantor Imigrasi. Artinya, Anda bisa mengajukan di mana saja selama masih dalam wilayah domisili. Misalnya Anda tinggal di Jakarta, maka Anda bebas memilih Kantor Imigrasi di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, atau Jakarta Utara.

Pada halaman pemilihan Jadwal Kedatangan, terdapat kalendar dengan kode warna. Bila kotaknya berwarna merah, artinya antrian sudah penuh, maka Anda perlu memilih Kantor Imigrasi lain yang masih memiliki kode hijau di kalendar.

Bila sudah memilih hari kedatangan, Anda bisa memilih jam pelayanannya. Untuk sesi pagi, dimulai pukul 08:00, sedangkan untuk sesi siang, dimulai pukul 13:00. Perlu diketahui, jam operasional Kantor Imigrasi adalah pukul 07:30 – 16:00.

5. Lakukan Pembayaran

Bila sudah selesai memilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan, selanjutnya Anda akan diminta untuk menyelesaikan pembayaran.

Terdapat dua jenis paspor yang bisa Anda ajukan, yaitu paspor biasa dengan biaya Rp 350.000, atau paspor elektronik dengan biaya Rp 650.000.

Metode pembayaran dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan mentransfer secara online dari aplikasi e-banking, dengan menyalin Kode Billing dan Bank Tujuan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi.

6. Wawancara dan Foto di Kantor Imigrasi

Bila semua langkah tersebut selesai dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah menunggu hari permohonan yang telah di jadwalkan. Saat datang ke Kantor Imigrasi, bawalah dokumen-dokumen sbb:

  • KTP/e-KTP (asli dan fotokopi).
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).
  • Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijasah, atau Surat Baptis (salah satu saja, asli dan fotokopi).
  • Hasil print permohonan paspor yang diunduh dari aplikasi M-Paspor (dianjurkan print berwarna).
  • Hasil print bukti pembayaran paspor.

Cara Mengganti Paspor Lama dengan Paspor Baru

cara bikin paspor onlineFoto: Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI

Selain melayani permohonan pembuatan paspor baru, Kantor Imigrasi juga melayani penggantian paspor lama yang sudah habis masa berlakunya, dengan paspor baru.

Syarat utama untuk melakukan penggantian paspor adalah dengan membawa paspor lama Anda sebagai bukti. Sementara untuk persyaratan dokumennya, sama dengan syarat dokumen untuk pengajuan pembuatan paspor baru.

Langkah-langkah untuk membuat pengajuan penggantian paspor juga dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, mulai dari pengisian data, memlih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan, hingga pembayaran.

Cara Mengganti Paspor yang Rusak atau Hilang

Permohonan pengajuan penggantian paspor karena alasan rusak atau hilang belum dapat dilakukan di aplikasi M-Paspor, jadi Anda harus datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Persyaratan dokumen untuk melakukan penggantian paspor yang rusak atau hilang masih sama dengan syarat permohonan pembuatan paspor baru. Hanya saja, untuk paspor yang rusak, Anda harus membawa paspor lama tersebut.

Lalu untuk paspor yang hilang, selain dokumen-dokumen yang menjadi syarat wajibnya, Anda juga perlu menyertakan:

  • Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian.
  • Fotokopi paspor lama yang hilang (bila ada).

Itulah persyaratan dan cara membuat paspor secara online menggunakan aplikasi M-Paspor. Semoga artikel ini bermanfaat, dan have a safe trip!

Like us!
Restu Aji Siswanto

Content Writer

1496 Posts

Gemar mengikuti perkembangan teknologi gawai, baik yang rilis di Indonesia maupun yang tidak masuk pasar lokal. Ketertarikan pada teknologi dan gawai menjadi motivasi untuk terus memberikan informasi, rekomendasi, dan tips berbelanja seakurat mungkin, melalui artikel dan ulasan produk.