
Telkomsel resmi mulai menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk nomor seluler baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026.
Langkah ini bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan risiko penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan digital seperti scam dan phishing.
Apa Itu Registrasi Biometrik Nomor Seluler?

Registrasi biometrik adalah proses aktivasi nomor seluler dengan verifikasi identitas menggunakan data NIK serta pencocokan wajah melalui teknologi face recognition.
Melalui sistem ini, setiap nomor akan terhubung langsung dengan identitas yang tervalidasi secara biometrik, bukan hanya berdasarkan data kependudukan tertulis.
Menurut VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, penerapan registrasi biometrik ini diharapkan membuat pelanggan lebih tenang saat berkomunikasi maupun bertransaksi digital karena setiap nomor terhubung dengan identitas yang sah.
Dalam skema baru ini, registrasi WNI dilakukan menggunakan NIK dan verifikasi wajah. Pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah menggunakan NIK sendiri serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Kartu perdana wajib dalam kondisi tidak aktif dan baru bisa diaktivasi setelah data tervalidasi (WNI) atau terverifikasi (WNA). Pemerintah juga tetap membatasi maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu.
Pelanggan yang sudah menggunakan sistem biometrik dapat mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka serta mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali.
Cara Registrasi Biometrik Telkomsel

Pelanggan dapat melakukan registrasi melalui dua cara, pertama pelanggan bisa datang ke GraPARI terdekat dengan membawa KTP. Proses akan dibantu petugas, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone.
Kemudian cara kedua adalah melakukan proses registrasi mandiri melalui laman resmi tsel.id/registrasibiometrik dengan memasukkan NIK dan melakukan selfie untuk verifikasi wajah. Proses ini dirancang agar singkat, jelas, dan mudah diikuti.
Telkomsel menyatakan bahwa pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK hingga Juni 2026 sesuai masa transisi yang ditetapkan pemerintah.
Setelah periode tersebut berakhir, seluruh proses registrasi nomor baru akan sepenuhnya menggunakan sistem biometrik. Nomor yang sudah terdaftar sebelum aturan berlaku tetap dapat digunakan tanpa perubahan.
Telkomsel menegaskan bahwa data biometrik hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas sesuai regulasi perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku.
Teknologi face recognition yang diterapkan telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan regulator.

