
Pelaku industri telekomunikasi menyoroti berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang dinilai membebani investasi infrastruktur digital di Indonesia. Persoalan tersebut mencakup regulasi berlapis, tingginya biaya retribusi, hingga mahalnya sewa lahan untuk pembangunan jaringan fiber optik dan menara telekomunikasi.
Isu ini mengemuka dalam diskusi bertajuk Morning Tech yang membahas carut-marut aturan daerah dan dampaknya terhadap keberlanjutan layanan telekomunikasi, Kamis (12/2) di Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Fariz Azhar Harahap, mengungkapkan setidaknya terdapat 12 daerah di Indonesia yang menerapkan biaya sewa tinggi untuk kabel fiber optik, dengan sebagian besar berada di Jawa Timur.
Ia mencontohkan Kota Surabaya, di mana nilai sewa untuk penempatan fiber optik disamakan dengan nilai dasar komersial seperti pembangunan ATM, padahal kabel fiber berada di bawah tanah dan tidak mengganggu aktivitas di permukaan.
“Nilai sewanya disamakan dengan nilai dasar komersial. Padahal infrastruktur fiber optic berada di bawah tanah dan masih memungkinkan pemanfaatan lain di atasnya,” ujar Fariz.
Selain itu, perbedaan mekanisme dan besaran sewa pemanfaatan barang milik daerah (BMD) antarwilayah turut menyulitkan perhitungan investasi. Di Mojokerto, biaya sewa pemanfaatan BMD untuk infrastruktur telekomunikasi disebut bisa mencapai Rp13 miliar, sementara di Lampung sekitar Rp11 miliar.
Fariz menilai, meski sudah ada regulasi, praktik di lapangan masih menunjukkan tumpang tindih perizinan dan penerapan retribusi yang berbeda-beda di setiap daerah.
Regulasi Berbelit Dinilai Kurangi Minat Investasi

Kritik serupa datang dari Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel). Direktur Eksekutif Aspimtel, Tagor H. Sihombing, menyebut regulasi yang berbelit serta tingginya biaya sewa dan retribusi berpotensi menurunkan minat investasi di sektor telekomunikasi.
Menurutnya, jumlah pelaku industri menara telekomunikasi kini tidak sebanyak 25 tahun lalu. Padahal, infrastruktur tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung ekosistem digital nasional, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Paradigma bahwa ini hanya bisnis harus diubah. Jika terlalu fokus pada retribusi, pelaku usaha bisa enggan masuk ke daerah tersebut. Padahal investasi infrastruktur akan mendorong masyarakat setempat lebih melek teknologi,” ujar Tagor.
Target Jaringan Nasional Terancam

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala, menilai pelaku usaha seharusnya mendapat kemudahan berinvestasi karena pembangunan infrastruktur digital di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh industri, bukan pemerintah.
Ia khawatir jika persoalan ini tidak segera diurai, target pemerintah untuk mencapai 90% jangkauan jaringan fiber optik per kecamatan pada 2029 akan sulit terealisasi. Begitu pula dengan target peningkatan kecepatan fixed broadband dari 32,1 Mbps menjadi 100 Mbps di tahun yang sama.
“Kepastian hukum harus ditegakkan. Industri telekomunikasi perlu didukung agar tumbuh sehat, bukan justru dibebani,” tegasnya.
Dari sisi pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Komdigi, Mulyadi, menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur digital kini lebih banyak diserahkan kepada swasta, sementara pemerintah fokus pada pengembangan di wilayah 3T.
“Pembangunan infrastruktur digital adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah pusat atau daerah, tetapi juga pelaku usaha,” ujarnya.
Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, M. Hilman Fikrianto, menambahkan bahwa penggelaran infrastruktur telekomunikasi harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi—baik oleh industri maupun pemerintah daerah.
Diskursus ini menunjukkan bahwa regulasi daerah yang tidak selaras berpotensi menjadi hambatan serius bagi pertumbuhan infrastruktur telekomunikasi nasional. Di tengah target percepatan transformasi digital dan peningkatan kecepatan broadband, kepastian regulasi dan harmonisasi kebijakan menjadi kunci agar investasi tetap mengalir dan layanan telekomunikasi nasional dapat berkembang secara berkelanjutan.

