
Apple akhirnya mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16 series di Indonesia. Berdasarkan laporan terbaru, nilai TKDN yang diperoleh mencapai 40 persen, memungkinkan perangkat ini untuk memenuhi syarat regulasi sebelum dipasarkan secara resmi di Tanah Air.
Sertifikasi ini mencakup seluruh lini iPhone 16, termasuk iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, serta model baru yang disebut iPhone 16e. Keberhasilan Apple dalam mendapatkan sertifikat TKDN merupakan hasil dari investasi yang signifikan di Indonesia, termasuk pembangunan pabrik komponen serta pusat penelitian dan pengembangan (R&D).
Sebelumnya, pada Oktober 2024, penjualan iPhone 16 sempat dilarang di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan kandungan lokal. Namun, Apple akhirnya berhasil memenuhi ketentuan tersebut dengan melakukan berbagai langkah strategis, termasuk kerja sama dengan manufaktur lokal dan peningkatan produksi dalam negeri.
Meskipun sertifikat TKDN telah dikantongi, Apple masih memerlukan izin tambahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Perdagangan sebelum bisa mulai memasarkan iPhone 16 series secara resmi di Indonesia. Jika semua proses perizinan berjalan lancar, masyarakat Indonesia dapat segera mendapatkan perangkat terbaru dari Apple dalam waktu dekat.
Dengan adanya sertifikat TKDN ini, Apple kini berada di jalur yang tepat untuk kembali memasukkan produk terbarunya ke pasar Indonesia. Langkah ini juga menjadi bukti komitmen Apple dalam memperkuat kehadirannya di kawasan Asia Tenggara, khususnya di Indonesia, yang merupakan salah satu pasar smartphone terbesar di dunia.

