Diperbaharui pada Senin, 30 April 2018 | 14:19

Registrasi Kartu Prabayar: Cara Cek Status dan "Unreg" Semua Operator

sim card
via munstergps.ie

Batas waktu registrasi ulang kartu prabayar resmi berakhir hari ini pada 30 April. Seiring dengan berjalannya proses pelaksanaan registrasi ulang kartu SIM prabayar yang digelar bersama antara pemerintah dan operator seluler ini, ternyata terselip beberapa masalah.

Salah satu yang paling banyak terjadi adalah kasus registrasi kartu prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) orang lain. Misalnya, seorang ayah membelikan hp baru kepada anaknya. Untuk mendaftarkan SIM Card-nya, maka digunakanlah data KTP dan KK ayahnya.

Sebenarnya sudah ada pembatasan registrasi sendiri oleh pelanggan, di mana satu data nomor KTP dan KK maksimal hanya bisa dipakai di tiga nomor dari operator seluler yang sama. Kalaupun bisa mendaftarkan lebih dari tiga nomor, maka yang bersangkutan harus mendatangi gerai operator seluler yang diinginkan.

Solusi Masalah Registrasi SIM

Mengutip dari Kompas.com, Wakil Direktur Hutchinson Tri Indonesia, M Danny Buldansyah menyebutkan kalau pemerintah dan operator seluler sebenarnya sudah menyediakan cara untuk mengatasi masalah tersebut yaitu dengan menggunakan fitur pengecekan status registrasi nomor.

Pemerintah juga memberikan layanan "unreg" untuk membatalkan registrasi dari salah satu kartu yang sudah didaftarkan. Hal ini bisa dilakukan apabila pelanggan ingin meregistrasi nomor baru sementara jumlah maksimal kuota tiga nomor sudah tercapai.

"Yang penting, nomor yang aktif tidak lebih dari tiga. Kalau di-unreg, kartu tidak akan bisa dipakai lagi," ujar Danny. Dia menambahkan, rekaman pemakaian kartu akan tetap tersimpan setelah registrasi dibatalkan oleh si pelanggan untuk menekan angka penyalahgunaan kartu, seperti untuk menyebarkan SMS spam.

Lalu, bagaimana cara melakukan cek status registrasi nomor dan "unreg" nomor yang sudah didaftarkan? Berikut ini pembahasannya:

Cara Cek Status Registrasi Nomor Kartu Prabayar

  1. Hutchinson Tri: Kunjungi link https://registrasi.tri.co.id/ceknomor atau kirim SMS dengan mengetik "status" (tanpa tanda kutip) ke nomor 4444.
  2. Telkomsel: Kunjungi link https://telkomsel.com/cek-prepaid, kemudian masukkan nomor ponsel dan NIK.
  3. XL Axiata/Axis: Ketikkan kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon, lalu tekan "hubungi".
  4. Indosat Ooredoo: Kirim SMS dengan format ketikan INFO#No_NIK (INFO# langsung diikuti nomor NIK atau tanpa spasi) atau ketik SMS berformat INFO#MSISDN kirim ke 4444.
  5. Smartfren: Kunjungi link https://my.smartfren.com/check_nik.php, lalu masukkan nomor KTP dan nomor KK.

Cara Unreg Nomor yang Sudah Didaftarkan

  1. Hutchinson Tri: Kunjungi link https://registrasi.tri.co.id, pilih opsi "UnReg".
  2. Telkomsel: Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan hubungi dan pilih opsi "UnReg".
  3. XL Axiata/Axis: Kirim SMS dengan format ketikan UNREG# No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel atau tanpa spasi). Bisa juga dengan mengetik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan hubungi.
  4. Indosat Ooredoo: Kirim SMS dengan format ketikan UNPAIR#No_hp# kirim ke 4444.

Segera Lakukan Registrasi SIM Card Anda Sekarang

Masih ada waktu registrasi sampai hari ini, jangan sampai Anda melewati batas waktu ini karena akan ada sanksi yang bisa diterima, mulai dari tidak bisa melakukan panggilan sampai pemblokiran nomor. Jadi, manfaatkan kesempatan ini ya.

Like us!
Rizki Abadi

Contributor

300 Posts