Diperbaharui pada Selasa, 2 Januari 2018 | 17:29

Proses dan Syarat Klaim Asuransi Jiwa, Apakah Mudah?

Asuransi Jiwa

Semua jenis asuransi dan perusahaan penyedia asuransi tidak akan memproses klaim asuransi Anda bila Anda tidak mengajukan klaim terlebih dahulu. Peraturan yang sama juga berlaku pada asuransi jiwa. Jika Anda adalah ahli waris atau penerima manfaat dari polis asuransi jiwa, Anda perlu mengurus klaim sebelum menerima manfaat dari polis tersebut.

Apakah proses klaim asuransi jiwa mudah? Simak beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang proses dan syarat klaim asuransi jiwa.

Proses Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa

klaim asuransi jiwa 
pengajuan klaim asuransi jiwa via requestletters.com

Satu hal yang harus Anda pahami, mengajukan klaim terhadap kepemilikan asuransi adalah hak Anda selama Anda telah menunaikan kewajiban Anda dalam membayar premi. Ketika orang terkasih meninggal dunia dan ia memiliki asuransi jiwa dengan nama Anda selaku ahli waris maka Anda berhak untuk mengajukan klaim.

Sebagian orang mungkin akan menyarankan Anda untuk menelepon agen asuransi dan menyerahkan proses pengajuan klaim kepada agen. Namun, tak ada salahnya untuk ikut berperan aktif dalam proses pengajuan klaim agar manfaat dari asuransi cepat Anda dapatkan. Jangan takut untuk mengurusnya. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengajukan klaim asuransi jiwa.  

1. Informasikan Kematian Tertanggung pada Pihak Asuransi

Sekalipun Anda, sebagai ahli waris, sedang berada dalam suasana duka, penting untuk segera menghubungi pihak asuransi dan mengabarkan bahwa pemegang polis telah meninggal dunia. Siapkan beberapa dokumen terkait polis asuransi jiwa milik tertanggung dan surat kematian karena pihak asuransi biasanya akan menanyakan nomor polis dan informasi terkait kematian pemegang polis.

2. Lengkapi Formulir Klaim dan Dokumen yang Diperlukan

Selanjutnya, pihak asuransi akan mengirimkan formulir pernyataan klaim yang perlu Anda isi dengan benar dan lengkap. Selain formulir yang perlu Anda isi, pihak asuransi juga akan meminta beberapa dokumen pendukung. Anda bisa melihat daftar beberapa dokumen yang biasanya diminta oleh pihak asuransi di bawah ini.

Jangan menunda-nunda untuk mengurusnya. Bila perlu, mintalah bantuan saudara Anda untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan.

3. Tunggu Proses Analisis Klaim

Memastikan kelengkapan dokumen pendukung yang diperlukan sangat penting karena pihak asuransi akan membutuhkannya agar dapat memproses klaim Anda ke tahap selanjutnya, yaitu analisis klaim.

Dalam proses ini, pihak asuransi akan memverifikasi status polis asuransi jiwa tertanggung, data diri tertanggung, informasi terkait kematian tertanggung apakah sesuai dengan syarat dan ketentuan pertanggungan yang akan diberikan oleh pihak asuransi, informasi ahli waris, dan analisis lainnya.

4. Pembayaran Klaim

Bila hasil analisis pihak asuransi terhadap klaim dinyatakan benar atau sah, klaim asuransi jiwa akan diteruskan ke proses perhitungan kewajiban. Pihak asuransi akan mulai menghitung berapa besar pembayaran klaim yang harus diberikan kepada ahli waris dari tertanggung atau pemegang polis.

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu pembayaran klaim. Untuk menghindari keterlambatan pembayaran, pastikan Anda juga telah mencantumkan fotokopi buku rekening Anda saat menyerahkan dokumen pendukung yang diminta perusahaan asuransi.   

Syarat dan Ketentuan Klaim Asuransi Jiwa

asuransi jiwa
asuransi jiwa via fincash.com

Sesuai dengan namanya, asuransi jiwa baru dapat diklaim ketika pemilik polis atau tertanggung telah meninggal dunia. Oleh karena itu, Anda harus mengurus surat keterangan meninggal dunia atau surat kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit, kelurahan, hingga akta kematian dari catatan sipil setempat.

Surat kematian hanyalah salah satu dokumen yang perlu Anda kumpulkan untuk mengajukan klaim asuransi jiwa. Berikut daftar dokumen lain yang umumnya juga akan Anda butuhkan.

  • Polis asli
  • Fotokopi identitas diri tertanggung
  • Fotokopi identitas diri ahli waris, bila terdapat lebih dari satu ahli waris maka cantumkan seluruh identitas ahli waris yang berhak menerima manfaat dari asuransi jiwa ini
  • Fotokopi akte lahir tertanggung
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat nikah / surat cerai
  • Formulir keterangan klaim meninggal dunia. Formulir ini diisi dan ditandatangani oleh ahli waris
  • Surat keterangan dokter tentang penyebab kematian
  • Formulir keterangan kesehatan dan rekam medik tertanggung
  • Fotokopi akte kematian yang dilegalisasi
  • Surat keterangan meninggal dari rumah sakit
  • Surat keterangan meninggal dari kelurahan yang dilegalisasi
  • Jika meninggal dunia di rumah tanpa perawatan dokter maka ahli waris perlu membuat kronologis kematian
  • Jika meninggal karena kecelakaan maka ahli waris perlu melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian dan hasil autopsi atau visum oleh dokter
  • Fotokopi hasil pemeriksaan yang telah dijalani tertanggung
  • Jika masa berlaku polis kurang dari 2 tahun maka ahli waris perlu melampirkan daftar rumah sakit, klinik, dokter, atau instansi kesehatan lain tempat tertanggung pernah menerima perawatan.
  • Surat keterangan atau bukti pemakaman dari dinas pemakaman
  • Fotokopi buku rekening
  • Dokumen lain yang mungkin diperlukan pihak asuransi untuk menunjang klaim asuransi

Selain syarat-syarat di atas, Anda juga perlu mengetahui ketentuan yang ditetapkan di dalam polis asuransi agar manfaat polis dapat dicairkan. Ketentuan ini juga dapat memengaruhi lama proses pencairan klaim, bahkan menentukan apakah klaim dapat diterima atau ditolak.

1. Tertanggung Meninggal Sebelum Umur Polis Mencapai 2 Tahun

Bila ketentuan ini tercatat di dalam polis, pencairan manfaat polis dapat mengalami penundaan selama 6 sampai 12 bulan karena pihak asuransi akan menyelidiki dan memastikan terlebih dahulu tak ada kecurangan yang dilakukan dalam klaim.

2. Tertanggung Meninggal Akibat Pembunuhan

Jika penyebab kematian tertanggung adalah pembunuhan, kemungkinan besar proses pencairan manfaat akan mengalami penundaan. Jika ahli waris dinyatakan sebagai tersangka, manfaat polis dapat ditangguhkan sampai proses penyelidikan selesai dilakukan dan ia dibebaskan dari tuduhan terlibat atas pembunuhan tersebut.

3. Tertanggung Meninggal Karena Bunuh Diri

Perhatikan ketentuan ini. Bila tertanggung terbukti meninggal dunia karena bunuh diri maka pihak asuransi berhak menolak membayarkan asuransi jiwa.

Anda Pemegang Polis Asuransi Jiwa?

Bila Anda adalah pemegang polis asuransi, pastikan Anda telah menginformasikan kepemilikan polis asuransi jiwa kepada keluarga terdekat, seperti orangtua atau pasangan Anda. Niat Anda memiliki asuransi tentu agar orang-orang terkasih tetap dapat mandiri secara finansial apabila sesuatu terjadi pada Anda, bukan?

Oleh karena itu, Anda perlu memberi tahu dan mengajari mereka bagaimana atau apa yang harus dilakukan agar dapat mengklaim manfaat asuransi.

Like us!
Rizki Abadi

Contributor

300 Posts