Diperbaharui pada Jumat, 18 Desember 2015 | 14:21

Beli Kartu Perdana Wajib Daftar di Tempat Pakai KTP

Baru-baru ini Kementrian Komunikasi dan Informatika menghadirkan aturan baru untuk pengguna layanan komunikasi seluler. Kementrian memperketat aturan registrasi atau pendaftaran kartu SIM seluler prabayar secaran nasional.

Langkah ini dilakukan untuk menertibkan dan menekan penyalahgunaan jasa telekomunikasi seluler. Kabarnya, para pengguna baru kartu perdana tidak dapat melakukan registrasi atau daftar sendiri. Pengguna wajib melakukan registrasi langsung di tempat resmi yang terdaftar.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 23/M.Kominfo/10/2005, semua masyarakat yang membeli kartu perdana prabayar harus menyerahkan kartu identitas dan akan didaftarkan oleh penjual kartu perdana, sehingga masyarakat kini tidak lagi bisa mendaftar atau melakukan registrasi sendiri.

Aturan ini terus digulirkan karena registrasi kartu perdana atau SIM Card yang sembarangan menjadi sumber kasus kriminalitas. Banyak pihak yang tidak bertanggung jawab terus melakukan penipuan menggunakan nomer ponsel. Registrasi yang sembarangan membuat pihak kepolisian kesulitan menemukan pelaku penipuan tersebut. Dengan menghadirkan registrasi langsung, pihak berwajib bisa menelusuri siapa yang menjual kartu ini dan siapa yang membelinya.

Baca juga: Tarif Paket Internet Tri Terbaru Desember 2015

Bila sebelumnya, kamu dapat melakukan registrasi melalui SMS ke 4444 atau melalui gerai resmi. Dalam aturan baru yang berlaku mulai 15 Desember 2015 kemarin, registrasi atau daftar 4444 hanya bisa dilakukan oleh penjual resmi yang sudah terdaftar. Alhasil, penjual yang tidak terdaftar secara resmi tidak berhak atau tidak dapat melakukan registrasi kartu perdana.

Dalam prakteknya, penjual kartu perdana akan meminta pembeli kartu perdana prabayar untuk menunjukkan kartu identitas seperti KTP, SIM, Paspor atau kartu pelajar. Nantinya, data-data tersebut akan dikirimkan langsung ke operator oleh penjual resmi.

Bila nanti ada data identitas palsu atau yang tidak sesuai aslinya, pemerintah bisa memberikan sanksi kepada pihat penjual hingga operator. Diharapkan dengan peraturan ini, peredaran kartu perdana di Indonesia lebih teratur dan tidak sembarangan.

 

Baca juga artikel

Daftar Tarif Paket Internet Bolt Desember 2015

Daftar Paket Internet Smartfren di Desember 2015

Daftar Harga Paket Internet XL di Desember 2015

Like us!
Aris Wibowo

Contributor

3478 Posts