Gara-Gara Tarif STNK Naik, Yamaha Resmi Naikkan Harga Motor
Kenaikan tarif administrasi kepengurusan surat-surat kendaraan roda dua dan empat, cepat atau lambat bakal mengerek harga jualnya. Hal itu dikhawatirkan bakal membawa efek negatif pada penjualan, walaupun masih belum bisa diproyeksi secara pasti saat ini.
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) resmi menaikkan harga jual sepeda motornya, menyusul kenaikan biaya administrasi pengurusan surat kendaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di Lingkungan Polri.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 menetapkan biaya penerbitan BPKB roda dua dan tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara tarif penerbitan STNK-nya naik menjadi Rp 100 ribu, setelah sebelumnya hanya Rp 50 ribu.
M Abidin (GM Aftersales Division YIMM) mengkonfirmasi Yamaha sudah memutuskan menaikan harga sepeda motornya dan harga motor terbarunya sudah ditampilkan pada situs resmi Yamaha Indonesia.
"Iya ada kenaikan harga tetapi kenaikannya tidak terlalu besar, ada di kisaran Rp250.000. Kenaikan ini berlaku pada semua varian untuk empat item yang berkaitan dengan roda dua, menyesuaikan dengan aturan baru PP 60 2016," Abidin seperti dilansir kompas.com.
Meski harga sepeda motor Yamaha naik, Abidin yakin tidak akan memengaruhi penjualan secara signifikan. "Lagipula yang naik dari STNK kan biaya administrasinya saja," imbuhnya.
Hal senada dikatakan Wakil Presiden Direktur PT YIMM Dyonisius Beti. Dyonisius mengatakan PP 60 Tahun 2016 itu tidak akan memengaruhi harga jual sepeda motor dari pabrik ke dealer. "Tarif itu dikenakan pada motor yang dijual on the road, jadi tinggal menyesuaikan saja," ujarnya.
Jika Yamaha sudah resmi menaikkan harga, Astra Honda Motor (AHM) masih melakukan pemantauan terhadap implementasi aturan yang baru dalam satu pekan ke depan. Meski aturan sudah diketuk palu, AHM masih berharap ada penundaan atau bahkan pembatalan.
Honda Masih Menunggu
PT Astra Honda Motor (AHM) pemimpin pasar kendaraan roda dua di Indonesia mulai ikut menyampaikan kecemasannya, akan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), penganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
Thomas Wijaya, GM Divisi Penjualan AHM mengharapkan peraturan itu mungkin saja bisa ditunda atau bahkan dibatalkan. "Ini pastinya bisa berdampak memberatnya daya beli masyarakat, sehingga berpengaruh tidak baik bagi pasar industri," ujar Thomas. Thomas menginformasikan kalau pihaknya masih melakukan pemantauan implementasinya di lapangan dan studi dilakukan paling tidak sampai satu pekan ke depan. "Jika implementasinya sudah fix, tentu kami akan menaikkan sesuai dengan ketentuan dan apa yang sudah ditetapkan pemerintah baik pusat dan daerah," tutur Thomas.