Diperbaharui pada Selasa, 2 Januari 2018 | 11:57

Istilah-Istilah Kredit yang Harus Diketahui Agar Anda Tidak Tertipu

kredit bank

Ketika kita membicarakan uang, sudah sepatutnya kita bertindak ekstra teliti dan hati-hati. Ada usaha dan tenaga yang kita keluarkan untuk mendapatkan uang, tak bijak rasanya kalau gara-gara keteledoran kita, uang kita jadi terbuang sia-sia. Nah, bagi Anda yang hendak mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya, ada baiknya untuk memahami istilah-istilah berikut yang kerap digunakan dalam dunia perkreditan.

a. Kredit

Secara sederhana, kredit dapat diartikan sebagai dana yang dipinjamkan bank atau lembaga keuangan lainnya (selaku kreditor) kepada peminjam (debitur) dengan perjanjian debitur akan membayar kembali dana yang dipinjam, baik secara mengangsur maupun sekaligus, beserta bunga yang besarnya telah disepakati dalam jangka waktu tertentu.

b. Kreditur

Pihak pemberi kredit yang dapat berupa bank atau lembaga keuangan lainnya.

c. Debitur

Orang, masyarakat, atau lembaga, yang berutang kepada kreditor.

d. Limit Kredit

Besarnya dana pinjaman yang disetujui oleh pihak kreditor kepada debitur. Ketika kredit disetujui, limit kredit dapat sesuai atau kurang dari nominal yang diajukan debitur.

e. Tenor

Jangka waktu atau masa pelunasan kredit yang disetujui oleh kedua pihak, kreditor dan debitur. Tenor dapat dinyatakan dalam hari, bulan, atau tahun.

f. Angsuran

Sejumlah dana pinjaman (kredit) beserta bunganya yang harus dibayarkan kembali kepada kreditor setiap periode waktu tertentu, bisa per minggu atau per bulan. Angsuran juga dikenal dengan istilah cicilan.

g. Bunga

Besarnya upah atau imbalan yang dibayarkan debitur kepada kreditur karena telah memberikan kredit atau meminjamkan uang.

h. Bunga Flat

Sistem bunga yang mengenakan besaran bunga tetap kepada kreditur. Sistem perhitungan bunga flat merujuk pada utang awal dan biasanya diterapkan pada Kredit Tanpa Agunan (KTA). Untuk lebih memahami cara kerja bunga flat, simak contoh berikut.

Misal, Anda meminjam uang sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bunga flat per bulan sebesar 0,3% dengan tenor selama 36 bulan maka besar angsuran yang harus Anda bayar adalah Rp50 juta x 0,3% = Rp150 ribu ditambah Rp50 juta / 36 bulan = Rp1.388.889 sehingga total angsuran per bulan Anda menjadi Rp150.000 + Rp1.388.889 = Rp1.538.889.

i. Bunga Efektif

Sistem bunga yang dihitung berdasarkan sisa pokok pinjaman sehingga besarnya bunga yang harus dibayarkan per bulannya akan semakin berkurang mengikuti sisa pinjaman yang juga berkurang. Misalnya, Anda meminjam dana sebesar Rp100 juta dengan bunga efektif 12% per tahun (1% per bulan) dan tenor 10 bulan maka angsuran yang harus Anda bayar per bulannya menjadi:

Cicilan pokok per bulan: Rp100.000.000 / 10 bulan = Rp10.000.000

Bunga bulan ke-1: Rp100.000.000 x 1% = Rp1.000.000

Angsuran ke-1 = Rp 10.000.000 (cicilan pokok per bulan) + Rp1.000.000 (bunga bulan ke-1) = Rp11.000.000

Bunga bulan ke-2: Rp90.000.000 x 1% = Rp900.000

Angsuran ke-2 = Rp10.000.000 (cicilan pokok per bulan) + Rp900.000 (bunga bulan ke-2) = Rp10.900.000

dan seterusnya.

Umumnya, bunga efektif digunakan pada kredit jangka menengah sampai panjang, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit usaha.

j. Bunga Floating

Sifat perhitungan bunga yang dipengaruhi kondisi pasar sehingga besarnya bunga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar. Sistem bunga floating biasanya diberlakukan pada Kredit Pemilikan Rumah, kredit usaha, dan jenis kredit jangka panjang lainnya.

k. Bunga Fixed

Perhitungan besar bunga yang bersifat tetap tanpa dipengaruhi kondisi pasar selama jangka waktu yang disepakati.

l. Baki Debet

Besarnya sisa pokok pinjaman yang akan berkurang seiring dengan pembayaran angsuran.

m. Appraisal

Proses penilaian atau penakaran barang jaminan atau agunan milik debitur yang dilakukan oleh kreditor.

n. Agunan

Barang jaminan yang diberikan debitur kepada kreditor untuk memastikan pembayaran angsuran akan berjalan lancar. Agunan merupakan syarat utama yang harus dipenuhi calon debitor jika hendak mengajukan jenis kredit multiguna. Beberapa contoh agunan adalah sertifikat tanah dan BPKB. Jika debitur gagal melunasi pembayaran kredit, kreditor dapat mengambil alih agunan untuk menutupi sisa kredit yang belum terbayarkan.

o. LTV (Loan to Value)

Besarnya pinjaman yang dapat diberikan kreditor kepada debitur berdasarkan nilai aset yang dijadikan agunan.

p. DSR (Debt Service Ratio)

Rasio satu angsuran (misal, angsuran rumah atau mobil) terhadap pendapatan bersih debitur. DSR hanya menghitung rasio angsuran yang sedang dianalisis.

q. DBR (Debt Burden Ratio)

Rasio seluruh cicilan terhadap pendapatan bersih debitur. Berbeda dari DSR, DBR menghitung seluruh angsuran yang sedang ditanggung debitur. Misal, debitur memiliki lebih dari satu angsuran, yaitu angsuran rumah dan mobil, maka nilai DBR didapat dari total angsuran yang sedang ditanggung.

r. SID BI (Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia)

Sistem yang mempertukarkan informasi kredit debitur (berisi informasi limit, baki debet, histori jumlah hari keterlambatan pembayaran, ada atau tidaknya kredit macet, dan lainnya) dan fasilitas kredit dari bank atau lembaga pembiayaan. Sistem ini dikelola oleh salah satu bagian Bank Indonesia, yaitu Biro Informasi Kredit.

s. Approval

Persetujuan kredit yang diajukan debitur oleh bank selaku kreditor.

t. Akad Kredit

Penandatanganan perjanjian atau kontrak kredit antara debitur dengan kreditor yang disaksikan oleh notaris.

u. Jatuh Tempo

Batas waktu angsuran harus dibayarkan setiap periode tertentu, umumnya bulan. Bila gagal membayar hingga melebihi tanggal jatuh tempo, debitor dapat dikenakan denda dengan besar yang telah disepakati. Oleh karena itu, jika jatuh tempo angsuran Anda tiap tanggal 1, hindari membayar angsuran hingga lewat tanggal 1 agar Anda tak dikenakan denda dan catatan kredit Anda di BI tetap bersih.

v. Penalti

Sejumlah dana yang harus dibayarkan debitor bila ingin melunasi kredit sebelum waktu yang telah disepakati bersama.

w. Pengikatan Hak Tanggungan

Proses pemberian hak untuk melelang agunan tanah dari debitur kepada kreditor bila debitur gagal melunasi kredit atau utang.

x. Surat Roya

Surat yang dikeluarkan kreditor kepada Badan Pertanahan Nasional yang berisi keterangan bahwa debitur telah melunasi kreditnya sehingga pengikatan hak tanggungan dapat dilepaskan.

Pahami Istilah-Istilah Kredit di Atas

Memahami istilah-istilah kredit di atas tak hanya dapat membantu Anda memilih kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda membayarnya, tetapi juga menghindari Anda dari jebakan-jebakan ketentuan yang dapat merugikan Anda di kemudian hari. Jika Anda menemukan istilah yang kurang dipahami saat mengajukan kredit, jangan sungkan untuk meminta pihak kreditor menjelaskan sampai Anda mengerti.

Like us!
Rizki Abadi

Contributor

300 Posts