Diperbaharui pada Senin, 2 Januari 2023 | 18:39

Mengenal Perusahaan Leasing Motor dan Cara Kerjanya

Dewasa ini, sistem perekonomian semakin memudahkan kita untuk memiliki suatu barang tanpa harus membayarnya secara kontan. Kemudahan ini muncul seiring dengan tumbuhnya lembaga keuangan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembiayaan, atau lebih dikenal luas dengan sebutan leasing.

Pengertian leasing sendiri, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK/01/1991, adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh perorangan atau badan usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Dari pengertian ini dapat kita garis bawahi bahwa yang dipinjamkan oleh leasing adalah berupa barang, bukan dana cair. Sebagai contoh, jika Anda pergi ke sebuah perusahaan leasing untuk kredit motor, perusahaan leasing akan memesankan dan membelikan terlebih dahulu motor tersebut untuk Anda, bukan memberikan dana kepada Anda secara langsung.

Kewajiban Anda selanjutnya adalah membayar secara berkala harga motor beserta bunga pinjaman ke pihak perusahaan leasing. Umumnya, perusahaan leasing ini sudah bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu pemegang merek tertentu atau distribusi resmi dari merek luar untuk Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan proses jual-beli secara kredit. Beragamnya produk dapat dibeli secara kredit ikut memengaruhi spesialisasi perusahaan pembiayaan. Ada perusahaan pembiayaan yang secara fokus menangani kredit untuk membeli peralatan elektronik dan kebutuhan rumah tangga, ada pula yang khusus melayani kredit pembelian mesin dan alat-alat berat. Namun, yang mungkin paling sering Anda dengar adalah perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang kredit kendaraan bermotor.

Daftar Perusahaan Leasing

daftar perusahaan leasing
beberapa contoh perusahaan leasing di Indonesia via cara.co.id

Berikut adalah beberapa perusahaan leasing atau pembiayaan kendaraan bermotor yang terdaftar di Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI.

  • AB Sinarmas Multifinance (mobil dan motor)
  • Adhika Primadhana Multifinance (mobil dan motor)
  • Adira Dinamika Multi Finance atau Adira Finance (mobil dan motor)
  • Aditama Finance (spesialis truk dan alat berat)
  • Al-Ijarah Indonesia Finance (mobil dan motor)
  • Andalan Finance Indonesia (mobil)
  • Astra Credit Companies
  • Batavia Prosperindo Finance (mobil)
  • BCA Finance (mobil)
  • Bentara Sinergies Finance atau Bess Finance (mobil dan motor bekas)
  • BFI Finance Indonesia (mobil baru dan bekas)
  • BNI Multifinance (mobil dan motor)
  • Buana Finance (mobil)
  • Bukopin Finance (mobil)
  • Bussan Auto Finance (mobil)
  • CIMB Niaga Auto Finance (mobil)
  • Federal International Finance (motor)
  • Indomobil Finance Indonesia (mobil dan motor)
  • Mandiri Finance Indonesia (mobil)
  • Mandiri Tunas Finance (mobil dan motor)
  • MNC Finance (mobil)
  • OTO Multiartha (mobil)
  • Toyota Astra Financial Services (mobil dan motor)
  • Trust Finance Indonesia (mobil)
  • Wahana Ottomitra Multiartha (motor)
  • WOKA International Finance (mobil bekas, motor baru)

Memilih Perusahaan Leasing

perusahaan leasing
pilih perusahaan leasing terbaik via wp.com

Nah, setelah mengetahui beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang beroperasi di Indonesia, Anda tetap perlu memerhatikan beberapa hal sebelum memilih perusahaan leasing untuk keperluan kredit kendaraan Anda. Simak beberapa hal yang perlu dipikirkan sebelum memilih perusahaan leasing, terutama perusahaan leasing motor berikut ini:

1. Cari Tahu Reputasi dan Lokasi Leasing

Tentu saja hal pertama yang perlu dilakukan adalah mencari tahu reputasi leasing incaran Anda. Apakah selama setidaknya satu tahun reputasi perusahaan leasing tersebut terbukti baik, tanpa ada berita kurang mengenakkan mengenai kinerja leasing? Apakah leasing memiliki cukup banyak cabang dan adakah cabang tersebut di dekat lokasi Anda?

Memastikan kinerja perusahaan leasing baik sangat penting karena Anda akan terus berhubungan dengan leasing hingga 4 sampai 5 tahun ke depan. Anda tentu ingin memastikan perusahaan leasing akan terus beroperasi hingga waktu selesai melunasi kredit dan mengambil BPKB, bukan?

2. Perhatikan Harga Penawaran dan Jangka Waktu Pembayaran

Bila telah yakin dengan kinerja perusahaan leasing, perhatikan pula harga penawaran dari pihak leasing. Hitung dengan cermat, apa yang akan Anda dapat dan kewajiban apa yang harus Anda lunasi dari tawaran menggiurkan uang muka rendah (down payment).

Apakah bunga dan waktu cicilan yang ditawarkan sesuai dengan kemampuan Anda? Berapa besar denda yang harus dibayar jika Anda terlambat membayar? Carilah penawaran harga yang paling sesuai dan Anda yakin mampu dijalani. Perhatikan juga setiap tanggal berapa Anda harus membayar cicilan.

Ini mungkin terdengar sepele, tapi jika Anda salah memperhitungkannya, bukan tidak mungkin Anda harus membayar denda yang tak sedikit.

3. Ada Tidaknya Asuransi Selama Masa Kredit

Setelah setuju dengan harga dan ketentuan waktu cicilan, Anda juga perlu memikirkan ada tidaknya asurasi selama masa kredit berlangsung. Hal ini penting guna menghindari tambahan biaya yang harus dikeluarkan apabila terjadi musibah yang tak terduga. Jangan lupa mencari tahu bagaimana proses klaim asuransi kendaraan Anda.

4. Terakhir, Bagaimana Cara Pembayarannya?

Jika Anda tinggal di daerah yang tidak terlalu dekat dengan kota, penting untuk mengetahui bagaimana cara pembayaran yang dapat diakses? Saat ini, sebagian besar perusahaan leasing telah menyediakan beragam pilihan pembayaran yang akan memudahkan Anda.

Mulai dari pembayaran melalui ATM, transfer bank, autodebet, jasa pos, hingga melalui minimarket, pilihlah yang paling sesuai dan mudah diakses. Ingat, keterlambatan membayar karena sulitnya akses pembayaran bisa menyebabkan Anda membayar sejumlah denda.

5. Syarat Leasing

Tentu setiap perusahaan leasing memiliki syarat dan ketentuan masing-masing yang ditetapkan kepada calon pengguna jasa kreditnya. Namun, umumnya Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk bahan pertimbangan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit Anda. Berikut dokumen-dokumen yang umum diminta pihak leasing:

  • Fotokopi identitas diri (KTP/Passport/SIM)
  • Fotokopi identitas suami/istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi rekening koran selama tiga bulan terakhir
  • Keterangan penghasilan, dapat dibuktikan melalui slip gaji

Manfaatkan Perusahaan Leasing, Jangan Ragu Menggunakannya

Selain dokumen di atas, pihak leasing perusahaan dapat saja meminta dokumen lain yang mungkin dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan. Jika Anda merasa bingung atau ragu, jangan takut untuk bertanya guna dokumen yang diminta dalam proses pengajuan kredit.

Jika semuanya sudah dipikirkan dan dihitung masak-masak, tak ada salahnya menggunakan jasa leasing untuk membeli barang yang memang Anda butuhkan. Jangan takut menggunakan jasa perusahaan leasing untuk membeli barang yang memang Anda butuhkan, tetapi belum mampu membelinya secara tunai. Keberadaan perusahaan pembiayaan di Indonesia telah diketahui oleh negara dan diharuskan memiliki izin usaha dari OJK.

Like us!
Imam Ali

Content Writer

1655 Posts

Berbekal photography dan multimedia desain membuka jalan ke perusahaan konsultan cekindo.com. Awali karir jurnalistik di Majalah Chip Foto Video. Ketertarikan pada teknologi dan gadget berkembang ke Majalah Chip dan Chip.co.id, mulai dari review gadget dan peripheral PC, berlanjut ke Tabloid Sinyal dan SinyalMagz. Hobi otomotif memberi kesempatan bekerja di Agency mengawal konten otomotif. Di Pricebook, membuat beragam artikel terkait news, ulasan dan review serta info pasar yang berbasis SEO.