Dipublish pada Selasa, 2 Jan 2018 | 17:27

BPJS vs Asuransi Kesehatan, Mana yang Lebih Unggul?

string
image via skope.ca

Kebutuhan akan asuransi kesehatan nampaknya tidak lagi bisa dinomorduakan. Kehadirannya dirasa krusial dalam rangka proteksi terhadap diri Anda di tengah kondisi finansial yang sering kali sulit untuk diprediksi. Asuransi kesehatan bisa diperoleh dengan membayar premi asuransi melalui penyedia layanan asuransi. Di Indonesia, penyedia layanan asuransi kesehatan terdiri dari dua, yakni milik negara dan milik swasta.

Hal ini acap kali membingungkan Anda perihal di lembaga asuransi yang mana Anda akan menginvestasikan masa depan kesehatan Anda. Pada dasarnya, baik lembaga asuransi negara maupun swasta memiliki manfaatnya masing-masing. Kriteria lembaga asuransi kesehatan yang ideal tentunya lebih kepada pandangan subjektif dari setiap individu terkait dengan kebutuhannya.

Sebagian kalangan memilih menggunakan asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi swasta seperti Allianz, Prudential, Cigna, dan Manulife; sementara sebagian lainnya lebih memilih lembaga penjamin sosial milik Negara yakni BPJS Kesehatan. Banyaknya pilihan produk asuransi kesehatan yang ditawarkan bisa jadi faktor utama masyarakat mempercayakan diri untuk berinvestasi di perusahaan asuransi swasta.

Akan tetapi, biaya premi asuransi di perusahaan-perusahaan tersebut terkadang cukup mahal; sehingga BPJS kesehatan menjadi jawaban atas keinginan masyarakat lainnya yang menginginkan asuransi kesehatan dengan premi yang terjangkau.

Lalu, bagaimana sejatinya perbandingan antara BPJS dan asuransi kesehatan swasta? Mana yang lebih unggul? Anda yang ingin mulai mengasuransikan diri sendiri dan keluarga, ada baiknya perhatikan hal-hal berikut ini sebelum menentukan pilihan.

Limit

string
image via wsj.net

Antara BPJS dengan asuransi kesehatan swasta tentunya memiliki perbedaan dari segi limit proteksi yang bisa diberikan kepada para pesertanya. Pada BPJS, peserta dijamin akan mendapatkan layanan kesehatan sampai sembuh. Masalah terjadi ketika Anda hendak melakukan rawat inap di rumah sakit namun menginginkan fasilitas kamar VIP. Maka BPJS tidak bisa meng-cover hal itu oleh karena maksimal kamar yang ter-cover BPJS adalah kelas I.

Sedangkan pada asuransi kesehatan swasta, Anda diberikan keleluasaan untuk memilih limit proteksi sesuai kebutuhan Anda; dengan catatan, semakin besar limit proteksinya, maka semakin mahal pula premi asuransi yang mesti Anda bayarkan tiap bulannya. Oleh karenanya, cermati terlebih dahulu apa yang Anda butuhkan di dalam asuransi kesehatan Anda nantinya.

Fasilitas

string
image via chicagobusiness.com

Berbicara mengenai manfaat, pada BPJS kesehatan, segala gangguan kesehatan Anda dan para peserta lainnya akan di-cover oleh lembaga asuransi milik Negara ini, mulai dari rawat inap, rawat jalan, hingga biaya perawatan gigi, mata, dan kehamilan.

Sementara itu bagi Anda yang menjadi peserta asuransi kesehatan swasta, pihak perusahaan hanya akan meng-cover biaya rawat inap, rawat jalan, operasi, dan obat. Sementara untuk biaya perawatan gigi, mata, dan ibu hamil sendiri tidak ter-cover sebagaimana halnya BPJS. Pastikan Anda tahu mana yang menjadi kebutuhan prioritas Anda.

Biaya Premi

string
image via businessfirstfamily.com

Oleh karena BPJS dikelola oleh pemerintah, tak heran jika biaya premi yang diwajibkan kepada pesertanya tergolong murah. Selain itu, kewajiban membayar preminya pun sama rata antara peserta yang berusia muda maupun berusia lanjut, pria maupun wanita, dan perokok atau bukan perokok. Perbedaan hanya dibagi berdasarkan kemampuan finansial masing-masing peserta. Untuk lebih jelasnya, perhatikan daftar biaya premi asuransi BPJS kesehatan berikut ini:

Kelas I : Rp80.000/bulan
Kelas II : Rp51.000/bulan
Kelas III : Rp25.000/bulan

Dengan biaya premi untuk ketiga kelasnya yang bahkan tidak sampai menyentuh angka Rp100.000, maka BPJS lebih dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan berbagai latar belakang ekonomi, sehingga siapapun Anda berhak untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan.

Hal ini terkait dengan program pemerintah yang memang hendak mewajibkan warganya untuk memiliki asuransi kesehatan. Oleh karenanya, lahirlah BPJS ini melalui UU No. 40 tahun 2004 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Sementara pada asuransi kesehatan milik swasta, pilihan proteksinya memang lebih variatif dibandingkan BPJS Kesehatan dan dibagi berdasarkan usia. Namun, Anda tentunya perlu untuk memperhatikan biaya premi per jenis proteksinya tersebut terlebih dahulu, karena semakin banyak proteksi yang diberikan, maka biaya preminya akan semakin besar. Untuk lebih jelasnya, berikut daftar biaya premi asuransi dari perusahaan asuransi swasta:

  • Usia 1-20 tahun : Rp350.000/bulan
  • Usia 21-30 tahun : Rp350.000/bulan
  • Usia 31-40 tahun : Rp350.000-500.000/bulan
  • Usia 41-50 tahun : Rp1.000.000/bulan
  • Usia 51-60 tahun : Rp1.500.000–3.000.000/bulan

Rumah Sakit

string
image via okezone.com

Flow rujukan rumah sakit pada BPJS Kesehatan kira-kira seperti ini: Pertama,  pasien datang ke fasilitas kesehatan tingkat I seperti puskesmas dan klinik. Setelah itu, jika dirasa pasien perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, yang mana tidak bisa dilakukan di faskes-faskes tersebut, maka pihak faskes I akan memberikan surat rujukan untuk rumah sakit tertentu.

Pasien nantinya akan terlebih dahulu mengisi form pengajuan rujukan ke rumah sakit yang dituju. Proses pemindahan pasien pun akan memakan waktu sekitar 3 bulan. Sementara pada asuransi kesehatan swasta, biasanya perusahaan telah menjalin kerjasama dengan beberapa rumah sakit tertentu.

Namun ada kalanya jika rumah sakit yang Anda rujuk tidak memiliki jalinan kerjasama dengan pihak asuransi, Anda tidak perlu khawatir karena perusahaan tetap akan meng-cover biaya rumah sakit Anda tersebut dengan cara melampirkan tagihan pembayarannya.

Satu hal yang perlu diperhatikan, Anda sebagai peserta harus aktif untuk menanyakan juga perihal kebijakan perusahaan asuransi terkait dengan pemilihan rumah sakit, karena nyatanya masing-masing perusahaan punya kebijakan yang berbeda).

Cakupan Wilayah

string
image via cfmeu.org.au

BPJS Kesehatan merupakan lembaga penyedia asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah. Tak ayal, manfaatnya hanya bisa digunakan di dalam negeri saja. Berbeda dengan asuransi kesehatan milik swasta.

Sejak mayoritas agen asuransi terbesar  dan ternama di Indonesia adalah milik asing, maka cakupan wilayah pemanfaatan fasilitasnya bisa menjangkau wilayah luar negeri sehingga lebih fleksibel, utamanya bagi Anda yang suka bepergian ke luar negeri.

Dari penjelasan di atas, pada intinya baik BPJS maupun asuransi kesehatan swasta memiliki keunggulannya masing-masing, baik dari segi limit proteksi maupun biaya preminya. Hal ini kembali lagi pada kebutuhan Anda sebagai calon peserta asuransi kesehatan tersebut. Jadi, sudah menentukan pilihan Anda?

Share :
Rizki Abadi

Rizki Abadi

Contributor

0

ARTIKEL TERKAIT