Diperbaharui pada Senin, 12 April 2021 | 12:17

Sudah Resmi, Begini Cara Bikin SIM Online Lewat Aplikasi SINAR

biaya bikin cim

Membuat SIM kerap identik dengan proses birokrasinya yang panjang dan berbelit-belit. Tentu kamu tak jarang mendengar cerita teman atau tetanggamu yang menghabiskan waktu hampir seharian di kantor SAMSAT hanya untuk membuat atau memperpanjang SIM.

Bahkan beberapa diantara mereka ada yang terpaksa pulang dengan tangan hampa saking lelahnya menunggu antrian yang sangat panjang.

Hal semacam ini tentu akan sangat menyulitkan, terutama bagi kamu yang memiliki aktivitas cukup padat setiap harinya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan pelayanan SIM online. SIM online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi).

Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang tengah dikembangkan. Aplikasi tersebut bernama SINAR, singkatan dari SIM Presisi Nasional.

Ditegaskan Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM online akan segera dilaksanakan.

Lantas bagaimanakah cara membuat SIM online ini? Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM online ini? Dapatkan jawabannya lewat pemaparan berikut.

Syarat Membuat SIM Online

Image via jabar.pojoksatu.id

Dilansir dari beberapa situs, persyaratan pendaftaran SIM online melalui aplikasi SINAR pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan SIM biasa. Pertama untuk persyaratan usia. Berikut batas usia minimal yang diperlukan untuk membuat SIM online.

  • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun unutk SIM B dan SIM A Umum
  • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
  • Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
  • Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

Adapun dalam hal administrasi, pendaftaran SIM online lewat aplikasi SINAR juga membutuhkan pengisian formulir pengajuan SIM dan KTP asli yang masih berlaku.

Kemudian untuk pengajuan golongan SIM umum baru juga diperlukan sertifikat lulus pelatihan mengemudi dan/atau Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

Pengajuan pembuatan SIM secara online juga mengharuskan adanya syarat kesehatan yang mencakup kesehatan jasmani (penglihatan, pendengaran dan perawakan) serta kesehatan rohani (kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja).

Syarat-syarat kesehatan ini akan dinilai melalui serangkaian tes atau dokumen keterangan jika sudah ada.

Tata Cara Membuat SIM Online

Image via beritagar.id

Nah setelah memenuhi syarat-syarat pembuatan SIM online, kini saatnya bagi kamu untuk melakukan proses pembuatan tersebut. Pertama-tama lakukanlah pendaftaran melalui Portal Registrasi SIM Online lewat tautan.

Pada bagian ini kamu juga harus menentukan Gerai SIM Keliling yang paling mudah kamu jangkau. Nantinya kamu tetap harus datang ke gerai tersebut untuk melakukan proses identifikasi dan verifikasi.

Tahap kedua setelah menyelesaikan registrasi online ialah melakukan pembayaran biaya pembuatan/perpanjangan SIM melalui teller ATM terdekat.

Biaya yang harus kamu bayarkan beserta rekening tujuannya bisa kamu lihat pada bagian akhir pendaftaran online yang telah kamu lakukan sebelumnya.

Biaya pembuatan SIM baru umumnya berkisar di antara Rp 100.000 s/d Rp 120.000, baik itu sim C maupun Sim A. Sementara untuk perpanjangan SIM biasa menghabiskan biaya sekitar Rp 75.000 s/d Rp 80.000. Jangan lupa untuk menyimpan bukti transfer pembayaran SIM ini ya!

Baru setelah itu kamu akan menjalani ujian teori dan praktik layaknya pembuatan SIM konvensional. Kalau seluruh ujian bisa kamu selesaikan dengan baik, maka SIM online milikmu akan segera diterbitkan.

Itulah tata cara pembuatan SIM secara online.

Cara Perpanjang dan Update SIM Online

cara membuat sim

Cara perpanjang dan update SIM Online sebenarnya tidak berbeda jauh dengan tata cara membuat SIM Online. Persyaratan yang dibutuhkan juga tidak berbeda jauh, seperti mengisi formulir serta salinan KTP dan SIM Asli yang nantinya akan diganti dengan SIM baru.

Jika proses pendaftaran perpanjang SIM online telah selesai kamu lakukan, selanjutnya kamu bisa datang ke lokasi Satpas atau Gerai SIM Keliling yang telah kamu pilih sebelumnya.

Disana pihak kepolisian akan mengecek seluruh data yang sudah kamu masukkan di portal SIM online. Apabila seluruh data sudah cocok, petugas ditempat akan mengambil foto, sidik jari dan tanda tangan kamu secara langsung.

Memang pada akhirnya kamu harus tetap datang ke kantor SAMSAT atau Gerai SIM Keliling untuk menyelesaikan proses pembuatan SIM dalam bentuk kartu fisik.

Akan tetapi percayalah bahwa proses itu tidak terlalu lama. Sebab tahap paling lama dari pembuatan SIM (pengisian formulir dan pengisian berkas-berkas awal pendaftaran) sudah bisa kamu lakukan secara online.

Jangan lupa bagikan informasi ini ke orang-orang terdekatmu jika memang bermanfaat ya!

Like us!
Imam Ali

Content Writer

1660 Posts

Berbekal photography dan multimedia desain membuka jalan ke perusahaan konsultan cekindo.com. Awali karir jurnalistik di Majalah Chip Foto Video. Ketertarikan pada teknologi dan gadget berkembang ke Majalah Chip dan Chip.co.id, mulai dari review gadget dan peripheral PC, berlanjut ke Tabloid Sinyal dan SinyalMagz. Hobi otomotif memberi kesempatan bekerja di Agency mengawal konten otomotif. Di Pricebook, membuat beragam artikel terkait news, ulasan dan review serta info pasar yang berbasis SEO.